Jumat, 8 Agustus 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera

Daniel menegur Zico karena secara spesifik menyebut nama dua hakim dan satu orang panitera untuk tidak terlibat dalam sidang tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti permintaan Zico Leonard Djagardo sebagai pemohon atas perkara Perkara Nomor 17/PUU-XX/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terkait pencopotan hakim Aswanto.

Daniel menegur Zico karena secara spesifik menyebut nama dua hakim dan satu orang panitera untuk tidak terlibat dalam sidang tersebut.

“Selama masih belum ada putusan baik MKMK ataupun ada pidana, ini enggak boleh disebut ini. Ini sudah tendensius, atau sudah seolah-olah menuduh nih,” kata Daniel dalam sidang tersebut.

Ia menilai bahwa dengan permintaan tersebut dapat membentuk opini publik, karena seolah-olah nama-nama yang disebutkan itu terlibat dan terbukti dalam perkara dugaan pengubahan putusan.

Ia pun menyoroti Zico yang juga seorang pengacara.

Menurutnya, dengan latar belakangnya ini Zico dapat lebih berhati-hati.

“Kalau misalnya disamarkan bahwa diduga hakim dan seterusnya atau panitera. Tapi kalau sudah disebut nama ini seolah-olah sudah ada putusan,” kata Daniel.

“Saudara ini kan advokat ya, dalam permohonan ini supaya hati-hati. Jangan langsung menyebut nama ini, bisa membentuk opini di luar,” lanjut dia.

Di sisi lain, lanjut dia, Zico tidak merinci petitum dalam pokok perkara karena sedang berproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Daniel menyayangkan tindakan Zico yang menyebut langsung nama hakim konstitusi dan seorang panitera.

“Kalau anda menyamarkan mungkin masih bisa diterima, kalau sudah disebutkan secara tidak langsung anda seolah-olah berkeyakinan bahwa ini hakim ini quote and quote sudah terlibat,” tuturnya.

Daniel pun meminta Zico mempertimbangkan untuk memperbaiki surat permohonan yang memuat provisi hingga pokok perkara yang diajukan.

“Silahkan nanti apakah anda tetap dengan permohonan ini atau perlu direvisi, tapi saya merasa ini perlu diingatkan. Kalau misalnya sudah ada putusan mkmk atau ada proses pengadilan dan sudah final inkrah, mungkin anda boleh menyebut di sini. Tapi selama itu belum ada saya kira ini harus hati-hati,” tutur Daniel.

Baca juga: Ajukan Perkara Ulang Putusan Pencopotan Aswanto, Zico Minta Dua Hakim Tidak Diikutsertakan

Advokat Zico Leonard Djagardo menjalani sidang perdana perkara ulang ihwal substansi putusan perkara Nomor 103 terkait uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pencopotan Aswanto.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan