Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan

Polisi menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada E.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik. Polisi menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada E. 

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat."

"Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," imbuhnya.

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik. (SURYA/SURYA/PUR)

Kata IPW

Pada Rabu (15/2/2023), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena vonis di bawah dua tahun.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."

"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Harapan dan Respons Pelatih Panjat Tebing Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.

"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."

"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," jelas Sugeng.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal ini diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."

"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik. (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan