Rabu, 20 Agustus 2025

Mixue Halal, Produknya Disebut MUI Terjamin Kesuciannya, Sertifikat Halal Berlaku di Seluruh Outlet

Mixue Ice Cream & Tea telah berlabel halal, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh MUI.

via KOMPAS.com
Ilustrasi gerai Mixue. Mixue Ice Cream & Tea telah berlabel halal, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh MUI. 

TRIBUNNEWS.COM - Mixue Ice Cream & Tea kini telah mendapatkan sertifikat halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya jaringan bisnis minuman cepat saji asal China tersebut terus agresif melakukan ekspansi gerai-gerai baru di Indonesia, walaupun belum berlogo halal.

Hingga kini MUI menyebut produk-produk yang dijual Mixue terjamin kesuciannya.

Dan juga setelah melewati segala proses dan prosedur.

Diketahui MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Mixue
Mixue (via Sripoku.com)

Baca juga: MUI Resmi Tetapkan Produk Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023, melansir mui.or.id.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah terjamin kesuciannya.

Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya, baik dari bahan maupun prosesnya.

Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang.

"Karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Melalui laman instagramnya, @mixueindonesia, Mixue memberikan konfirmasi setelah bersertifikat halal.

Dalam sebuah unggahan dituliskan sertifikat halal berlaku sampai dengan 16 Feebruari 2027.

"Terima kasih banyak kami ucapkan kepada LPPOM MUI @lppom_mui untuk semua arahan dan bantuannya selama proses sertifikasi halal dari awal hingga selesai dengan diterbitkannya Sertifikat Halal."

Baca juga: Terbitkan Ketetapan Halal, MUI Nyatakan Produk Mixue Halal dan Suci

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan