Kamis, 21 Agustus 2025

MUI Resmi Tetapkan Produk Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
via KOMPAS.com
Ilustrasi gerai Mixue - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. 

Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, memastikan, produk Mixue bahan dan proses produksinya terjamin kesuciannya. 

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI."

"Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Baca juga: Berkaca dari Mixue, LPPOM MUI Imbau Produsen Tak Klaim Halal Sebelum Sertifikasi Tuntas

Asrorun menuturkan, ketetapan halal MUI terhadap produk Mixue ini berlaku untuk semua outlet dan menu.

Audit produk halal, kata Asrorun, dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sebagai informasi, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Alasan Penetapan Halal Produk Mixue Butuh Waktu Lama

Mixue
Mixue (via Sripoku.com)

Diketahui, sertifikasi halal produk Mixue telah diajukan sejak 2021 lalu. 

Namun fatwa penetapan halal baru saja diberikan oleh MUI setelah dua tahun lamanya. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan alasan penetapan halal produk Mixue membutuhkan waktu yang lama. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan