Respons MUI soal Ayam Goreng Widuran di Solo yang Baru Cantumkan Logo Non-Halal Pasca Viral
MUI buka suara terkait kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru saja mengumumkan bahwa produknya non-halal pasca viral di media sosial.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru saja mengumumkan bahwa produknya non-halal pasca viral di media sosial.
Padahal salah satu makanannya yaitu kremesan sudah dijual sejak 52 tahun lalu.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal, Ini Resep Kremesan Gurih, Kuncinya Pada Bahan Ini
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, perlu ada langkah tegas untuk menanggapi kasus tersebut.
Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
"Aparat pemerintah harus tegas, tidak boleh abai," kata Prof Ni'am dalam keterangannya dikutip pada Senin (26/5/2025).
Baca juga: Ramai Ayam Goreng di Solo Pakai Minyak Babi, Ini Cara Menelusuri Restoran Bersertifikat Halal MUI
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus segera melakukan langkah administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi kota Solo.
Apabila tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak citra Kota Solo yang religius dan inklusif.
"Merugikan pelaku usaha kota Solo, bisa merusak kepercayaan publik kepada seluruh kota Solo, berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi.
Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram hukumnya seperti bangkai.
Selain itu, untuk memastikan kehalalan tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi juga proses pengolahannya.
"Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," ungkap dia.
Kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.
"Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.