Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman

selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani eksekusi hukuman.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. TRIBUNNEWS 

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.

Respons Pengacara Bharada E Sikapi Langkah Jaksa Tak Ajukan Banding

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons soal tidak adanya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim.

Kata Ronny, pihaknya mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (16/2/2023).

Ronny juga menilai tepat keputusan dari Kejagung tidak melayangkan banding.

Sebab kata dia, apa yang diputuskan jaksa telah melengkapi rasa keadilan yang sudah dirasakan masyarakat secara luas.

"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin," kata dia.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," katanya.

Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal keputusan Kejaksaan Agung RI yang tak mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved