Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Tambah Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar hingga 25 Maret 2023

KPK menambah masa penahanan terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK akhirnya menahan Izil Azhar alias Ayah Merin setelah lima tahun buron, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Ali mengatakan penahanan terhadap Izil diperpanjang sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh KPK.

Langkah ini penting agar KPK dapat secara maksimal membongkar ulah kejahatan yang dilakukan Izil.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” kata Ali.

Baca juga: Irwandi Yusuf Ungkap Aliran Gratifikasi Izil Azhar: Ke Panglima GAM

Jejak Pelarian

KPK juga menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan.

Hal tersebut ditelusuri KPK lewat pemeriksaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi, Kamis (16/2/2023).

Izil Azhar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Dia kini telah ditahan KPK setelah sebelumnya sempat buron.

“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali.

Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud.

Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan