Kamis, 21 Agustus 2025

Diduga Langgar Aturan, 2 Menteri dan 33 Wamen Prabowo Dilaporkan ke KPK Soal Rangkap Jabatan

Koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (Wamen) di kabinet Presiden Prabowo Subianto ke KPK terkait rangkap jabatan.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
ILUSTRASI KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (Wamen) di kabinet Presiden Prabowo Subianto ke KPK terkait rangkap jabatan, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (Wamen) di kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025). 

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan yang timbul dari praktik rangkap jabatan para pejabat negara tersebut sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM menilai praktik ini tidak hanya melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga membuka celah korupsi melalui rangkap penghasilan dan melemahkan fungsi pengawasan di BUMN.

"Rangkap jabatan ini menimbulkan potensi korupsi disebabkan rangkap penghasilan/ pendapatan yang diperoleh dari dua jabatan yang berbeda. Selain itu, rangkap jabatan semakin menguatkan praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN," ujar perwakilan koalisi, Bagus Pradana dari TI Indonesia, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Koalisi menyoroti ironi dari situasi ini, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 secara spesifik menyebut korupsi di BUMN sebagai masalah besar. 

Baca juga: Prasetyo Hadi Bela Rekan Tanus Sugiono Rangkap Jabatan Menlu–Sekjen Gerindra

Namun, presiden justru dinilai merestui para pembantunya untuk menduduki posisi komisaris.

Praktik ini, menurut mereka, mengabaikan pelajaran dari skandal korupsi besar di BUMN seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya, di mana Ombudsman RI pada 2019 menemukan adanya kelemahan sistem pengawasan yang salah satunya disebabkan rangkap jabatan dewan komisaris.

Baca juga: Pemohon Meninggal, Gugatan Agar Wakil Menteri Tak Rangkap Jabatan Gugur di MK

Tabrak Sejumlah Undang-Undang

Koalisi masyarakat sipil membeberkan setidaknya ada lima aturan yang secara gamblang dilanggar dalam praktik rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri, yaitu:

  1. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
  2. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah untuk merangkap sebagai komisaris.
  4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
  5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023: Aturan internal BUMN sendiri mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Atas dasar itu, koalisi mendesak dua hal utama:

  1. Meminta KPK untuk segera memproses hukum laporan ini dan merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang total praktik rangkap jabatan.
  2. Meminta Presiden untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan.

Tanggapan KPK

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya terhadap perhatian masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Pihaknya memandang laporan ini sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

"Tentu kami memandang laporan aduan tersebut sebagai bentuk kecintaan teman-teman untuk memitigasi dan mencegah supaya potensi-potensi adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan ini bisa kita cegah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Saat ditanya apakah KPK akan menegur Presiden Prabowo secara langsung mengingat penunjukan ini merupakan perintahnya, Budi menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji laporan dari akademisi dan masyarakat sipil.

"Nanti kami akan melihat pandangan dan kajian dari teman-teman akademisi dan masyarakat sipil ya seperti apa. Tentu itu akan menjadi pengayaan dan diskursus bagi KPK dalam melihat potensi korupsi, khususnya potensi konflik kepentingan pada rangkap jabatan ini," ujar Budi.

Daftar Wamen Rangkap Jabatan:

  1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
  2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025).
  3. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  4. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  5. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
  6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)
  7. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)
  8. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  9. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
  10. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
  11. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
  12. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)
  13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
  14. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
  15. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
  16. Wakil Menteri Perhubungan Suntana rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
  17. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
  18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  19. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
  20. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
  21. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
  23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
  24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
  25. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
  26. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
  27. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)
  28. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)
  29. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
  30.  Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan