Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Suap di Inhutani

Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain Dicky, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

PT Inhutani V merupakan anak perusahaan dari Perum Perhutani, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor kehutanan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, KPK: Suap Izin Lahan Hutan Bernilai Miliaran Rupiah

Perusahaan ini fokus utama pada pengelolaan hasil hutan non-kayu dan pengembangan multiusaha kehutanan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Sumatera dan Lampung. 

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Kakak Hary Tanoe, Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Beras

Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bukti kerentanan sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, terhadap praktik korupsi. 

KPK menyoroti bagaimana suap dalam perizinan dapat merugikan negara dan mengabaikan tata kelola lingkungan yang baik.

Berikut ini profil Dicky Yuana Rady

Konstruksi Perkara

Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung, yang mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.

Meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH, perusahaan tersebut tetap berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan. 

Untuk memuluskan rencana ini, Direktur PT PML, Djunaidi, diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Dugaan suap ini terungkap dalam beberapa peristiwa kunci:

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan