Kamis, 4 September 2025

Terapis yang Aniaya Anak Autisme Jadi Tersangka, Tidak Ditahan dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pihak kepolisian tidak menahan terapis berinisial H yang menganiaya anak autisme di Depok meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Pihak kepolisian tidak menahan terapis berinisial H yang menganiaya anak autisme di Depok meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya diketahui, dalam video yang beredar, H nampak mengapit anak autis berinsial RF menggunakan paha kakinya.

Video berdurasi satu menit 11 detik itu terlihat RF menangis, menjerit, hingga meronta-ronta kesakitan.

Namun, H tetap mengacuhkan RF. Ia terlihat santai sambil terus memainkan handphone-nya.

H diketahui pada saat itu asik bermain handphone hingga tertidur.

Baca juga: Viral Terapis Jepit Kepala Anak Autis di Depok, Polisi Turun Tangan hingga Ridwan Kamil Bereaksi

Sehingga tidak mengetahui bahwa RF sudah meronta-ronta kesakitan.

"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit . Tersangka tidak memperdulikan." 

"Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan handphone."

"Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," ucap Ahmad Fuady menegaskan.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan