Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Apakah BSU Cair Lagi di Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker
Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di tahun 2023? Menaker Ida mengatakan belum ada keputusan pasti soal penyelenggaraan BSU tahun 2023.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
freepik
Ilustrasi - Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di tahun 2023? Menaker Ida mengatakan belum ada keputusan pasti soal penyelenggaraan BSU tahun 2023.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.