Minggu, 24 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Apakah BSU Cair Lagi di Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker

Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di tahun 2023? Menaker Ida mengatakan belum ada keputusan pasti soal penyelenggaraan BSU tahun 2023.

freepik
Ilustrasi - Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di tahun 2023? Menaker Ida mengatakan belum ada keputusan pasti soal penyelenggaraan BSU tahun 2023. 

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan