Ricky Ham Pagawak Ditangkap dan Ditahan, DPO KPK Tersisa 3 Orang Termasuk Harun Masiku
KPK kini masih harus memburu 3 DPO lagi setelah beberapa hari kemarin menangkap DPO Ricky Ham Pagawak yang buron selama 7 bulan.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023).
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu ditangkap setelah buron selama 7 bulan.
Dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak sempat bersembunyi di negara tetangga, Papua Nugini.
Lalu Ricky Ham Pagawak terendus kembali ke Papua.
Hingga akhirnya Ricky Ham Pagawak ditangkap di sebuah perumahan di Jayapura.
Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak, kini KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap tiga DPO lainnya.
Ketiga DPO ini yakni Kirana Kotama alias Thay Ming, Harun Masiku dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
KPK Masih Punya PR Tangkap 3 DPO ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak menjadi buronan sejak 15 Juli 2022 dan berhasil ditangkap pada Minggu (19/2/2023).
Sebelum Ricky Ham Pagawak, KPK juga berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.
Izil Azhar adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak dan Izil Azhar, kini DPO KPK tersisa 3 orang.

Berikut daftarnya:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pencarian DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime.
Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.
"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Polri Kerja Sama dengan Kepolisian di ASEAN untuk Buru Buronan KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara di ASEAN untuk mencari para buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri saat ini juga membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku (korupsi) dengan skema police to police. Saat ini kami sedang keliling ke beberapa negara ASEAN," ujar Listyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Listyo mengatakan, kerjasama yang sudah dilakukan dapat membantu menangkap pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia, khususnya di negara-negara yang telah melakukan kerja sama police to police dengan Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar saat ditanya mengenai masih buronnya eks Politikus PDIP Harun Masiku.
Jokowi ditanya mengenai masih buronnya Harun Masiku setelah menggelar rapat intern bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin , Menkoplhukam Mahfud MD, dan Ketua KPK Firli Bahuri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).
Rapat membahas mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia menyusul anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
“Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu juga ada tapi ada juga yang memang belum ketemu,” kata Presiden.
Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK
Sebelum ditanya mengenai Harun Masiku Presiden menegaskan pemerintah tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Terkait Harun Masikubl sendiri Presiden tidak menjelaskan alasan kenapa tak kunjung tertangkap. Menurut Presiden apabila buron tersebut terdeteksi pasti akan segera ditemukan.
“Ya kalau barangnya ada ya pasti ditemukan toh. Tapi KPK biar menjawab untuk itu,” katanya.
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terlihat saat jumpa pers penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Upaya paksa penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Ricky sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan itu turut melibatkan tim Polda Papua.
Adapun penangkapan ini bermula dari pengintaian KPK terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.
Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta TPPU.
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui Skouw.

Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Suap, Gratifikasi, dan TPPU Capai Rp 200 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai uang yang dinikmati Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dari hasil suap, gratifikasi, hingga pencucian uang mencapai Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: VIDEO Jejak Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak: Kabur ke Papua Nugini, Tertangkap di Abepura
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Ricky yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Dengan kewenangan sebagai bupati dimaksud, kader Partai Demokrat itu kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ungkap Firli.
Para kontrakor dimaksud antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Simon, Jusieandra, dan Marten adalah para kontrakor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Firli.

Jusieandra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar.
Adapun Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," beber Firli.
Firli menyebut, Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
Selama proses penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemeb yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.