UU Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR Soroti UU Cipta Kerja: Masih Ambigu
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dijelaskannya, salah satu yang sedang diabaikan adalah Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.
“Soal apa kasusnya saya tak perlu kasih tahu lah namanya. Kalian tahu sendiri lah apa kasus persawitan besar yang sekarang sedang menghebohkan itu,” ujarnya.
Menurut Hinca, dua pasal itu mengatur penyelesaian terhadap subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di areal budidaya tumpang tindih petanya. Lahan itu berdasarkan peta peraturan daerah (Perda) tentang RTRW adalah areal budidaya.
Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hinca-panjaitan-nihye4.jpg)