Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada di Polri, Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangannya

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) tetap dipertahankan di dinas Polri dan didemosi selama satu tahun.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. 

9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap

Saksi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Sidang etik Bharada E digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.
Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Sidang etik Bharada E digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Diketahui hanya tiga saksi yang bisa hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.

Mereka adalah eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM, dan Ipda S.

Sementara untuk saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dilaporkan tidak bisa menghadiri sidang kode etik Richard Eliezer hari ini.

Namun, Ahmad menyampaikan bahwa keterangan mereka tetap disampaikan lewat keterangan tertulis dan dibacakan.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."

Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri

"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.

Kemudian dua orang lainnya yang tidak bisa hadir yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.

Mereka berdua tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelas Ahmad.

Vonis Hukuman Richard Eliezer

Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Istimewa). Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan