Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri

Ricky Rizal tidak bisa hadir sebagai saksi sidang etik Richard Eliezer lantaran tidak menerima surat resmi dari Propam Polri.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal tidak bisa hadir sebagai saksi sidang etik Richard Eliezer lantaran tidak menerima surat resmi dari Propam Polri. 

4. Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono

5. Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati

6. Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin

7. Ipda AM

8. Ipda S

Senada dengan Ricky, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf juga tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang tidak hadir telah memberikan keterangan tertulis.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."

"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Kepolisian: Richard Eliezer Layak Dikenai PTDH dari Polri

Selain ketiga terpidana, saksi lain yang tidak dapat hadir adalah Kombes Murbani Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin karena sakit.

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang serta pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan terkait alasan ketidakhadiran kliennya sebagai saksi.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan