Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J, tangis sang istri pecah, ayah Arif sujud syukur.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Vonis Arif Rachman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Peran Arif Rachman
Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Arif Rachman Arifin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.