Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor Capai Rp56,1 M, Rubicon Tak Terdaftar
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar tetapi Rubicon yang dikendarai anaknya tidak terdaftar dan belum bayar pajak.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Nama Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan usai terseret kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra pengurus GP Ansor bernama David.
Sorotan tersebut lantaran dirinya adalah salah satu pejabat Dirjen Pajak yaitu Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, kekayaan Rafael Alun juga menjadi sorotan publik lantaran mencapai Rp56,1 miliar, di mana mayoritas berasal dari tanah dan bangunan sejumlah Rp51,9 miliar.
Adapun tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Sleman, Manado, dan Jakarta.
Kemudian sisanya terdiri dari alat transportasi berupa dua mobil Camry dan Kijang sejumlah Rp425 juta.
Lalu adapula harta bergerak sebesar Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp1,3 miliar.
Baca juga: Menag Jenguk Putra Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Korban Masih Pakai Alat Bantu
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, Rafael Alun tercatat tidak memiliki utang.
Dilansir e-lhkpn, Rafael Alun melaporkan harta kekayaannya pada 17 Februari 2022 untuk catatan tahun 2021.
Untuk selengkapnya berikut harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 51.937.781.000
1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 90.060.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000 2021
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 425.000.000
1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 420.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.556.707.379
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.345.821.529
F. HARTA LAINNYA Rp. 419.040.381
Sub Total Rp. 56.104.350.289
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 56.104.350.289
Rubicon yang Dikendarai Pelaku Tidak Terdaftar LHKPN, Nunggak Pajak Kendaraan

Sorotan lain dari publik adalah terkait mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario yang belum terdaftar dalam LHKPN dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Pada daftar kekayaan Rafael, tidak terdaftar mobil merek Jeep Rubicon.
Sedangkan yang terdaftar dalam LHKPN Rafael adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta.
Seperti diketahui, saat hendak menemui David, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon.
Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor
Setelah itu, mobil tersebut pun sempat disita oleh Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.
Lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelat yang digunakan pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario adalah palsu.
“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.
Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.
Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.
Baca juga: Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Singgung Gaya Hidup Mewah
Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.
Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adi Suhendi)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.