Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo

Pakar mengusulkan agar polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat paguyuban bernama Korban Manipulasi Sambo.

AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Pakar mengusulkan agar polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat paguyuban bernama Korban Manipulasi Sambo. 

Menurutnya, kerugian yang dimaksud lantaran masyarkat telah menggelontorkan anggaran untuk membiayai personel Polri yang diperintahkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior."

"Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" tuturnya.

Seperti diketahui, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J begitu banyak melibatkan personel Polri yang diperintah oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir 

Berdasarkan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers 2 September 2022, ada 97 anggota polisi yang diduga terlibat dan diperiksa leh Inspektorat Khusus (Itsus).

Dari jumlah tersebut, ada 21 personel Polri yang telah menjalani sidang kode etik dan memperoleh sanksi yang berbeda-beda.

Pada update terbaru, Bharada E adalah anggota polisi yang terakhir menjalani sidang etik pada Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC Div Propam Polri, Jakarta.

Adapun putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri.

Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun, dirinya tetap memperoleh sanksi berupa meminta maaf di hadapan KKEP dan pimpinan Polri serta demosi satu tahun.

Lalu, polisi yang terlibat dan belum menjalani sidang etik adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ricky Rizal yang masih aktif menjadi anggota Korps Bhayangkara dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan