Selasa, 9 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Minta Maaf, Siap Klarifikasi soal Kepemilikan Rubicon dan Tanggung Jawab Perkara Anaknya

Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah menganiaya putra dari petinggi GP Ansor.

istimewa
Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor. 

Dari laporan tersebut, ternyata mobil Rubicon yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo, saat melakukan penganiayaan tak tercatat di LHKPN.

Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy juga tidak tercatat di dalam LKHPN.

Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379 dan kas berjumlah Rp 1.345.821.529.

Harta-harta lainnya yang tercatat berjumlah Rp 419.040.000.

Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Rubicon

Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

Ia saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara sang ayah, Rafael Alun saat ini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Pasalnya data-data kepemilikan mobil Rubicon dan Harley yang digunakan anak tak tercatat di LKHPN.

Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor 

Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu.

Adapun pelat nomor yang asli yakni bernomor B2571PBP.

Data dari LHKPN, mobil milik anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu ternyata menunggak pajak.

Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.

Sementara, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin)(TribunnewsWiki.com/Ika Wahyuningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan