Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Emosi hingga Lempar Berkas saat Sidang, Kini Divonis 15 Tahun Penjara
Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi mengatakan kalimat protes lantaran dirinya diminta untuk mencabut peradilan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023), Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi, terlihat marah.
Mengutip tayangan Kompas Tv, kemarahannya itu diluapkan dengan melempar berkas.
Ia juga mengatakan kalimat protes lantaran dirinya diminta untuk mencabut peradilan.
"Saya ditekan supaya peradilan dicabut, itu betul, tolong disebarkan."
"(Hal itu dilakukan) pada tahun lalu di bulan Agustus," kata Surya Darmadi sesaat setelah melempar berkas.
Tidak diketahui kertas apa yang dibuang oleh Surya Darmadi.
Baca juga: Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi
Hanya saja, ia nampak menunjukan emosi yang tidak terkontrol.
Melihat tindakan tersebut, pihak keamanan di persidangan segera meminta Surya Darmadi tenang dan masuk ke sebuah ruangan.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis Surya Darmadi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ia diminta untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).
Vonis terhadap Surya Darmadi ini lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.
Adapun hal yang memberatkan Surya Darmadi yakni tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Surya Paloh Sebut AHY Pantas Jadi Cawapres, Anies Baswedan Bilang Begini
Juga perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Sementara itu, hal meringankan yaitu Surya Darmadi sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam kegiatan perkebunan perusahaan, Surya Darmadi juga melaksanakan CSR, yakni membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan dan mempekerjakan 21 ribu karyawan.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Berdayakan UMKM, Asosiasi Petani Gagas Pengembangan Limbah Sawit Jadi Bernilai Ekonomis
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pidana penjara seumur hidup.
Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
jaksa juga menyatakan, Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU."
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Syarifudin, Senin (6/2/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.