Rabu, 27 Agustus 2025

Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Usia dan riwayat penyakit jadi pertimbangan hakim ringankan vonis terhadap bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri memaparkan alasan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Usia Surya Darmadi yang sudah uzur dan jasa perusahaannya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Majelis hakim memandang Surya Darmadi menunjukkan sikap sopan sepanjang persidangan.

Pajak yang digelontorkan Surya Darmadi kepada negara pun mencapai ratusan miliar rupiah.

"Hal meringankan, sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21 ribu karyawan," ucap Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hakim Fahzal menyebut Surya Darmadi bakal menginjak usia 72 tahun pada Maret 2023.

Kemudian kondisi kesehatan Surya pun sudah terganggu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

Sehingga, majelis hakim memutuskan meringankan hukuman Surya Darmadi dengan alasan kemanusiaan.

"Jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," katanya.

Kendati demikian, majelis hakim turut memaparkan hal yang memberatkan vonis Surya Darmadi.

Yaitu tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan sistem plasma.

"Kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," kata hakim.

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti

Diketahui, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan