Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi
Usia dan riwayat penyakit jadi pertimbangan hakim ringankan vonis terhadap bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri memaparkan alasan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Usia Surya Darmadi yang sudah uzur dan jasa perusahaannya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Majelis hakim memandang Surya Darmadi menunjukkan sikap sopan sepanjang persidangan.
Pajak yang digelontorkan Surya Darmadi kepada negara pun mencapai ratusan miliar rupiah.
"Hal meringankan, sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21 ribu karyawan," ucap Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Hakim Fahzal menyebut Surya Darmadi bakal menginjak usia 72 tahun pada Maret 2023.
Kemudian kondisi kesehatan Surya pun sudah terganggu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Sehingga, majelis hakim memutuskan meringankan hukuman Surya Darmadi dengan alasan kemanusiaan.
"Jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," katanya.
Kendati demikian, majelis hakim turut memaparkan hal yang memberatkan vonis Surya Darmadi.
Yaitu tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan sistem plasma.
"Kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," kata hakim.
Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti
Diketahui, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/2/2023) sore.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar.
Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.