Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.

Baca juga: Dissenting Opinion Warnai Vonis Satu Tahun Baiquni Wibowo Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan