Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri

Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto saat menjalani sidang vonis atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu berharap dirinya masih bisa berdinas di kepolisian. 

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik. 

Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?

Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tegasnya.

Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian. 

Suharyanto meyakini sang anak tidak bersalah.

Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.

Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.

"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam sidang vonis, majelis hakim menyatakkan Irfan Widyanto secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan