Polisi Tembak Polisi
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri
Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu berharap dirinya masih bisa berdinas di kepolisian.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.
Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?
Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.
Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," tegasnya.
Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.
Suharyanto meyakini sang anak tidak bersalah.
Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.
Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.
"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.

Dalam sidang vonis, majelis hakim menyatakkan Irfan Widyanto secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Irfan Widyanto pidana penjara selama 10 bulan " ujar majelis hakim.
Irfan juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
"Dan denda sebesar 10 juta rupiah dan bila denda itu tak dibayar terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.
Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntuntan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai perpanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.