Polisi Tembak Polisi
Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif
Kejaksaan telah menyatakan sikap atas putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan telah resmi tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahn penjara bagi Richard Eliezer.
Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.
Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).
Sementara empat terdakwa lainnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis 20 tahun, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis 13 tahun.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan tersebut.
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.
"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.