Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Nilai Janggal Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Status Terdakwa Hanya Karena Chat WA

Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut jadi tersangka hanya karena bukti chat WA

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

"Anda benar mengakui bahwa anda tanda tangan berita acara pada tanggal 6 Juni 2022 yang menyatakan memusnahkan 35 Kg sabu, benar atau tidak?" tanya Hotman kepada Doddy.

Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

"Itu Betul," jawab Doddy.

Namun, dalam persidangan Doddy menyatakan bahwa sesungguhnya yang dimusnahkan tidak semuanya sabu. Tetapi 35 kg tersebut terdiri dari 5 kg air tawas dan 30 kg sabu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan