Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Suaminya dengan Bharada E, Singgung soal Peran: Bahaya Ini

Istri terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi soal vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan pada suaminya oleh majelis hakim, Senin (27/3/2023)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Istri terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi soal vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan pada suaminya oleh majelis hakim, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Istri terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi terkait vonis yang dijatuhkan pada suaminya oleh majelis hakim, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim. 

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Hendra Kurniawan Anggukkan Kepala saat Ditanya Hakim Apakah Pikir-pikir Divonis 3 Tahun

Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E

Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. 

Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini. 

Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang. 

Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun. 

Baca juga: Sosok Hendra Kurniawan di Mata Amanthy Fahimah Hanin: Ayah yang Bijak, Perhatian, dan Penyayang

Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin. 

"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan