Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Makanan Dipantau hingga Tidak Boleh Sembarang Orang Bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim 

Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.

Tayang:
Kolase Tribunnews
Kolase foto Bharada E. Jalani masa hukuman di Rutan Bareskrim, Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan
Bharada Richard Eliezer sebagai terpidana sekaligus justice collaborator atau saksi
yang bekerja sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan status justice collaborator yang disandang, praktis membuat Richard Eliezer memperoleh
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).

Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.

Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.

"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.

Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard.

Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka- bukaan sebagai justice collaborator.

"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan
Richard," ujar Ronny.

Bahkan LPSK juga menyediakan pendampingan psikolog hingga rohaniawan bagi
Richard sebagai justice collaborator.

"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.

Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang,  pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.

 Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. TRIBUNNEWS
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.

Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih
luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.

Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah,"  kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga enggak tahu," ujarnya.

Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2).

Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait perubahan tempat penahanan Richard itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas,ujarnya.

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Richard Eliezer ke pihak Lapas.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

kolase Bharada E. Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya.
kolase Bharada E. Pekan ini perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E inkrah, selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman, berikut sejumlah persiapannya. (Kolase Tribunnews)

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pemindahan Bharada E ke rutan Bareskrim Polri dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.(Tribun Network/aci/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved