Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ayah David Unggah Video Perlihatkan Kondisi sang Anak: Belum Sadar, Masih Gunakan Alat Bantu
Ayah David memperlihatkan kondisi terbaru sang anak melalui unggahan video di akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023).
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.
Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.
Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.
Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.
Ada Perencanaan Penganiayaan

Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.
Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) disana," ujarnya.
Baca juga: Kesal Lihat Kebengisan Mario Dandy, Komedian Bedu Pengin Ajak Duel
Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.
Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.
Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.
"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."
"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.