Pemerintah akan Salurkan Bansos Selama 3 Bulan Jelang Ramadan 2023, Ini Cara Cek Penerimanya
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) selama tiga bulan jelang Ramadan 2023. Ini cara cek penerimanya lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat jelang Ramadan 2023.
Bansos ini berupa bantuan pangan yang terdiri dari beras, telur, dan daging ayam selama tiga bulan.
Namun untuk saat ini, pemerintah sedang mengatur regulasi untuk pembagian bansos ini.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Tahun 2023 secara virtual, Minggu (5/3/2023).
"Pemerintah kemarin telah memutuskan akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan."
"Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya," kata Airlangga Hartarto dikutip dari ekon.go.id.
Baca juga: Kemensos dan BUMN Sepakati Skema Penyaluran Bansos Melalui Himbara dan PT Pos
Airlangga juga menjelaskan, bansos jelang Ramadan 2023 akan diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baik PKH maupun BPNT merupakan dua bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil (kelompok) yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai," tambah Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu berharap bansos jelang Ramadan 2023 bisa berjalan selama tiga bulan.
Yaitu mulai Maret, April, hingga Mei.
"Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan," katanya.
Pemberian bantuan ini, lanjut Airlangga, merupakan langkah antisipatif untuk mengendalikan inflasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri 2023.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok.
Misalnya beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi.
Baca juga: Bawang Merah Panen Jelang Ramadan 2023, Wamendag Jerry: Harapannya Bisa Jaga Stabilitas Harga
Cara Cek Penerima Bansos Jelang Ramadan 2023
Seperti dikatakan Airlangga, prioritas penerima bansos jelang Ramadan 2023 adalah penerima PKH dan BPNT.
Bila merujuk pernyataan Airlangga, maka bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, ada kemungkinan mereka akan mendapatkan bansos jelang Ramadan 2023.
Adapun cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, sangatlah mudah.
Masyarakat hanya perlu mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id baik melalui HP, laptop, maupun komputer.
Kemudian isikan data yang diminta yaitu nama dan alamat.
Selengkapnya, inilah cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Masuk ke laman pencarian milik Google dan tulis cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian.
2. Situs cekbansos.kemensos.go.id akan muncul di barisan paling atas dan klik situs tersebut.
Cara mudahnya klik link ini di HP, komputer, laptop, atau tab.
3. Setelah masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id, isi sejumlah data yang diminta.
Mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
4. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
5. Ketikkan 6 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
7. Klik tombol CARI DATA.
8. Kemudian akan muncul hasil pencarian.
Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.
Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

Jika pada kolom BPNT dan PKH terdapat keterangan yang berisi pencairan pada tahap sebelumnya, maka ada kemungkinan, Anda akan mendapatkan bansos pangan ini.
Namun yang perlu digarisbawahi, hal ini hanyalah sebatas perkiraan sebab regulasinya sedang disusun oleh pemerintah.
Termasuk penentuan kelompok masyarakat mana saja yang akan menerima bansos serta cara penyalurannya.
PKH dan BPNT merupakan bantuan yang rutin disalurkan pemerintah melalui Kemensos.
Kedua bansos ini akan akan lanjut disalurkan pada 2023.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan sekali atau triwulan.
Yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober kepada 10 juta keluarga penerima.
Dengan demikian, pada bulan ini, pencairan PKH memasuki triwulan I yang dijadwalkan cair pada Januari 2023.
Penyaluran PKH biasanya dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bisa juga melalui pengurus PKH, tanpa adanya potongan sama sekali.
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Inilah rinciannya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun
- Kategori Anak Usia Dini akan menerima Rp 3 juta/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat akan menerima Rp 2,4 juta/tahun
- Kategori Lanjut Usia 70 tahun ke atas akan menerima Rp 2,4 juta/tahun
- Kategori pendidikan anak SD/MI/Sederajat akan menerima Rp 900 ribu/tahun
- Kategori pendidikan anak SMP/MTs/Sederajat akan menerima Rp 1,5 juta/tahun
- Kategori pendidikan anak SMA/MA/Sederajat akan menerima Rp 2 juta/tahun
2. Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Berkaca pada tahun lalu, beberapa kali BPNT cair dalam jangka waktu dua bulan sekali dengan cara dirapel.
Adapun indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, bukan dalam wujud uang tunai.
Misalnya beras, telur, daging, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.