Rabu, 27 Agustus 2025

Idul Fitri 2023

Ini Aturan Vaksinasi Bagi Calon Penumpang KA Angkutan Lebaran 2023

KAI Daerah Operasi 1 Jakarta membuka loket penjualan tiket angkutan lebaran 2023 sejak 26 Februari lalu atau 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa angkutan lebaran 1444 Hijriah mulai Minggu (26/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  KAI Daerah Operasi 1 Jakarta membuka loket penjualan tiket angkutan lebaran 2023 sejak 26 Februari lalu atau 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengingatkan kepada para calon penumpang untuk memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya pada usia 6-12 tahun.

"Jika anak pada usia tersebut belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata Eva kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Ini 8 Tujuan Favorit Penumpang Angkutan Lebaran 2023, Keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah aturan terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh.

1. Usia 18 tahun ke atas:

a). Wajib vaksin ketiga (booster)

b). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

a). Wajib vaksin kedua

b). Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c). Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a). Wajib vaksin kedua

b). Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Eva mengimbau masyarakat atau calon penumpang untuk merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari, mengingat tiket sudah bisa dipesan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

KAI Daop 1 Jakarta menyediakan 313.526 tempat duduk untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 lebaran atau tanggal 12-21 April 2023. Dari jumlah tersebut, 155 ribu tiket telah terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Dari jumlah tiket yang terjual, okupansi pada tanggal H-4 hingga H-1 telah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Sehingga masyarakat diimbau untuk menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan bila ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 hingga H-1 lebaran sudah habis.

"Masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 s.d H-1 sudah terjual," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan