Polisi Terlibat Narkoba
Maksud Sandi yang Digunakan Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba: Cepu Hingga Cari Lawan
Teddy memerintahkan agar Dody menghubungi Anita Cepu yang belakangan diketahui bernama lengkap Linda Pujiastuti.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggunakan beberapa sandi atau istilah khusus dalam pengedaran narkoba melalui anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Sandi-sandi itu digunakan dalam perintahnya sejak Dody meminta petunjuk waktu press release pengungkapan kasus 41,3 kilogram sabu di Polres Bukittinggi.
Istilah pertama yang digunakan Teddy ialah "Cepu."
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Perintah Irjen Teddy Minahasa Musnahkan Sabu Tak Main-Main
Saat itu, Teddy memerintahkan agar Dody menghubungi Anita Cepu yang belakangan diketahui bernama lengkap Linda Pujiastuti.
Menurut Ahli Bahasa spesialisasi Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya, Cepu merupakan istilah yang tak ada di dalam kamus.
Oleh sebab itu, maknanya bergantung pada kesepakatan di lingkungan tersebut.
"Itu tergolong dalam slang yaitu ungkapan yang belum masuk dalam kamus, maka maknanya belum diketahui oleh umum," ujarnya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sempat Dituding Salah Pasal, Jaksa Pede Dakwaan Irjen Teddy Minahasa dkk Terbukti
Kemudian ada istilah "Carikan lawan" yang pernah digunakan Teddy Minahasa kepada Dody.
Menurur Krisanjaya, kata "Carikan" sudah jelas bermakna perintah untuk mencari.
Sementara kata "Lawan," disebut Krisanjaya bergantung pada konteks pembicaraan pada saat itu.
"Yang dimaksud 'Lawan' harus hadir dalam konteks," katanya.
Kemudian ada pula istilah 'Sembako dari Padang' yang juga muncul dalam perkara ini.
Sama seperti "Lawan," kata "Sembako" dalam frasa ini disebut Krisanjaya juga memiliki makna yang bergantung pada konteksnya.
"Sembako harus perlu teks sebelum dan sesudahnya, apakah istilah sembako itu kata umum sembilan bahan pokok atau seperti sebuah sandi yang dipahami oleh para pihak saja," ujarnya.
Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody Prawiranegara: Kalimat Perintah
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.