Senin, 11 Agustus 2025

Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat

Kemenko Polhukam menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan pemerintah akan menggelar eksaminasi yang melibatkan beberapa perguruan tinggi atas vonis kasus KSP Indosurya secepatnya.

Selain itu, kata dia, juga akan disertai penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (1/3/2023).

"Dan untuk kasasi itu, dalam waktu dekat, seminggu ke depan, kami akan mengadakan bedah kasus, atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kekecewaan pemerintah atas vonis terhadap kasus Indosurya karena tindak pidana yang dilakukan dalam perkara tersebut telah nyata.

Tindak pidana tersebut di antaranya korupsi, pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan yang ilegal, dan menyelewengkan dana nasabah.

"Tetapi kemudian oleh pengadilan dinyatakan ontslag. Bukan sebagai tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan itu lama, dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu meskipun kami merasa jauh dari harapan kami sehingga kami akan kasasi," kata Mahfud.

Tidak Boleh Kalah

Mahfud mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jelas merupakan tindak pidana.

Menurut Mahfud, tindak pidana dalam perkara tersebut sudah ditegaskan baik oleh Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, maupun PPATK dalam rapat-rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Mahfud membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh KSP Indosurya di antaranya adalah menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki badan hukum yang jelas.

Selain itu, kata dia, KSP Indosurya pun tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi.

Uang yang dihimpun dari masyarakat dengan sekurangnya 23 ribu korban tersebut, kata Mahfud, kemudian dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang tersembunyi.

Tindakan-tindakan tersebut, kata dia, melanggar undang-undang perbankan dan juga undang-undang tentang pencucian uang.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan