Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat
Kemenko Polhukam menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Sehingga, kata dia, dakwaan dari Kejaksaan terhadap para terdakwa dalam kasus tersebut sudah jelas.
Namun demikian, kata Mahfud, pengadilan memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus tersebut.
"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023).
"Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku apabila para terdakwa kasus tersebut dijerat dengan locus delicti dan tempus deliciti yang berbeda.
Hal tersebut, kata dia, karena kasus tersebut terjadi di banyak tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.
Untuk itu, kata dia, saat ini pemerintah masih melakukan analisa untuk melakukan kasasi dan membuka kemungkinan dibukanya penyidikan baru terkait kasus tersebut.
"Pokoknya sekarang masih ada analisis, kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," kata Mahfud.
Mahfud juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas vonis tersebut yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden pada Jumat (27/1/2023).
Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.
Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.
"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.
"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.
Mahfud MD Ungkap 84 Persen dari 1.250 Koruptor di Indonesia Berpendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Rencana Makan Siang Bersama Para Cawapres Terancam Batal, Ini Penjelasan Maruf Amin |
![]() |
---|
Mahfud MD soal Suhartoyo Jadi Ketua MK: Mudah-mudahan Tak Terkontaminasi dan Tak Buat MK Rusak |
![]() |
---|
Tanggapan Ganjar, Anies, dan Mahfud MD atas Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK |
![]() |
---|
Puji Putusan MKMK, Mahfud MD: MKMK Bisa Seberani itu, di Luar Ekspektasi Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.