Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (9/3/2023).
Koalisi itu terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparancy International Indonesia (TII), IPC, PUSaKO, dan SETARA Institute.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK.
Itu agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas terkait dengan pemeriksaan dugaan pengubahan bunyi risalah dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022.
“Kehadiran kami pada saat ini untuk memberikan dukungan kepada MKMK karena mengingat mereka akan memutuskan permasaahan yang saat ini sedang didalami sebelum tanggal 20 Maret, maka dari itu penting untuk memberikan dukungan kepada mereka,” kata Kurnia kepada wartawan.
Di dalam surat tersebut, Kurnia mengatakan tertuang kekhawatiran atas pengubahan dua kata pada risalah putusan MK pasca diucapkan di persidangan.
Yang mana putusan tersebut berimplikasi pada pemberian legitimasi konstitusional terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR yang dilakukan di tengah masa jabatannya beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum.
Koalisi pun berharap MKMK dapat mengungkap aktor utama di balik praktik pengubahan bunyi putusan.
MKMK pun diharapkan pula dapat menjatuhkan sanksi seberat-beratnya tanpa keraguan apabila terbukti ada pihak yang telah melakukan pelanggaran berat.
“Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya.
Adapun yang hadir pada audiensi ini adalah ICW yang diwakili Kurnia Ramadhana, Yassar Aulia, dan Seira Tamara. Kemudian dari Setara Institute diwakili oleh Sisy, Perludem dihadiri oleh Ihsan, dan Transparency International Indonesia (TII) diwakili oleh Sehel.
Kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil ini disambut oleh Majelis Kehormatan MK yang dihadiri oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ahli Hukum Pidana UGM Sudjito.
Sementara surat dukungan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh publik dan akademisi, antara lain:
1. Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah)
2. Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015)
3. Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015)
4. Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
5. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
6. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)
7. Prof Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN)
8. Prof. Zainal Arifin Husein (Guru Besar FH UMJ)
9. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
10. Prof Zainul Daulay (Guru Besar FH UNAND)
11. Herlambang P. Wiratraman, Ph.D. (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM)
Untuk diketahui, Majelis Kehirmatan Mahkamah Konstitusi memeiksa dokumen dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu pihaknya dapatkan terkait rekaman kamera pengawas tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Palguna saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna.
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, MK Bentuk MKMK
Lebih lanjut, Palguna juga menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen dan kamera CCTV ini guna memastikan pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Kurnia Ramadhana
Aswanto
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.