Kamis, 2 Oktober 2025

Rekening Pejabat Pajak

Mantan Kepala PPATK Sebut Pendapatan dan Laporan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Janggal

Ada yang tidak seimbang antara pemasukan (income) yang diterima Rafael dengan laporan harta kekayaan maupun jumlah kekayaan yang sebenarnya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Tidak hanya itu, mewakili seluruh staf kementerian yang dipimpinnya, begitu pula dengan DJP, ia juga meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David.

Sebagai pimpinan di Kementerian Keuangan, ia pun menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan Dendy.

Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," pungkas Sri Mulyani.

Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dendy kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak Rabu lalu.

Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah kini disorot.

Rafael yang memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar pun telah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun transaksi keuangan dari rekeningnya yang mencurigakan membuat rekening dirinya dan sejumlah rekening terkait kini diblokir.

Baca juga: Mutasi Rekening Rp 500 M: Rekening Istri Rafael Alun Paling Banyak Diblokir PPATK

Kasus dugaan pencucian uang ini kini naik ke tingkat penyelidikan di KPK setelah diketahui Rafael melakukan transaksi mencapai Rp 500 miliar dan terafilisasi dengan 40 rekening.

Rafael pun kini secara resmi telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved