Kabar Mantan Narapidana Korupsi Tasdi Jadi Staf Khusus Risma, Ini Penjelasan Kemensos
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Hakim pun sepakat, Tasdi telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b.
Sementara terkait pencabutan hak politik, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono menerangkan hal ini dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif.
"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2/2019).
Setelah menjalani pidana dan mendapat remisi, Tasdi telah dinyatakan bebas sejak September 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.