Sabtu, 8 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Pastikan Ada Urgensi Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki punya keterkaitan di kasus korupsi BTS pada BAKTI Kominfo.

Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi. Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki punya keterkaitan di kasus korupsi BTS pada BAKTI Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki memiliki keterkaitan dalam perkara rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Keterkaitan itu kemudian membuat  Muhammad Yusrizki  dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pun menyampaikan bahwa Muhammad Yusrizki berpotensi memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.

"Siapapun yang ada kaitannya dan kita memang melihat ada potensinya, pasti kita panggil," ujar Kuntadi pada Senin (13/3/2023) saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan Yusrizki.

Memang tak bisa dijelaskan lebih rinci keterkaitan yang dimaksud, sebab merupakan materi penyidikan.

Namun Kuntadi menyebut bahwa tim penyidik memiliki urgensi untuk memeriksa Muhammad Yusrizki.

"Materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan, tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya."

Sebelumnya dalam rilis pemeriksaan yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, tertulis bahwa Muhammad Yusrizki diperiksa sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.

Padahal, dia diperiksa tim penyidik karena kapasitasnya sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Namun tak dirinci nama perusahaan dan di bidang apa dia menjabat sebagai direktur.

"Iya, bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Jhonny G Plate Rabu Pekan Ini, Potensi Jadi Tersangka?

Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujarnya.

Atas temuan itu, Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memanggil Muhamad Yusrizki untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Peluang itu terbuka setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya.

"Kan kita setelah periksa dia, ada keterangan yang lain. Kalau memang diperlukan, kita panggil lagi," katanya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Mumammad Yusrizki terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini dilakukan pada Rabu (1/3/2033) lalu.

"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu:
• AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I;
• DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi;
• APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma;
• TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
• RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical;
• RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo; dan
• FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Pemeriksaan terhadap para saksi itu disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Rabu Besok, Kejaksaan Agung Tidak Beri Perlakuan Khusus

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved