Selasa, 30 September 2025

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka dalam Kasus KSP Indosurya

Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka dalam Kasus KSP Indosurya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Robertus mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. 

"Iya sudah tersangka. Hari Jumat (17/3) saya press release ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Meski begitu, Whisnu belum merinci secara detil terkait penetapan tersangka kembali dalam kasus tersebut.

Senada dengan Whisnu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo juga mengiyakan.

"Iya, HS sudah tersangka. Untuk sementara satu tersangka," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya

Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

Agus menyebut polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga: Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat

Sementara Kejaksaan Agung RI juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan