Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

BEREDAR Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik, Putra Rafael Alun Itu Tersenyum Semringah

Sejumlah warganet menilai sosok cewek cantik yang bersama Mario Dandy adalah mantan pacarnya, yakni PAP

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com/Twitter @logikapolitikid/KOMPAS.com Dzaky Nurchayo
Tangkapan layar video Mario Dandy Satriyo dengan seorang cewek cantik yang viral di media sosial dan saat berada di Mapolda Metro Jaya 

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

David Ozora koma pasca dianiaya keji oleh Mario Dandy sejak tanggal 20 Februari 2023.

David yang mengalami geger otak dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi, Jakarta Selatan hingga Kamis (9/3/2023).

Tak Ditengok Ayah

Mario Dandy Satriyo yang menjadi pelaku kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora kini telah menjalani masa tahanan selama 20 hari. 

Mario Dandy diketahui ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 lalu namun Mario Dandy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan