Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17). Saat ini AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. TRIBUNNEWS. Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.