Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polisi: Mario Dandy Lanjut Aniaya David jika Saksi N Tidak Datang ke Lokasi Penganiayaan
Dirreksrimum Polda Metro Jaya menyebut Mario Dandy tidak akan berhenti menganiaya David jika saksi N tidak datang ke lokasi penganiayaan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan Mario Dandy Satriyo akan terus menganiaya David Ozora jika saksi N yang merupakan ibu dari rekan korban berinisial R tidak datang ke lokasi penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Hengki saat diwawancara di program ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menayangkan video saat rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian yaitu di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Adapun adegan yang diperlihatkan adalah saat saksi N berada di lokasi penganiayaan dan bertanya maksud Mario Dandy menganiaya David.
Kemudian, Rosi pun bertanya ke Hengki apakah Mario Dandy tidak akan berhenti menganiaya David jika saksi N tak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Hengki pun membenarkan pertanyaan Rosi tersebut.
"Pak Hengki, saya mau konfirmasi, jadi kalau tidak ada ibu N ini, itu (David) masih lanjut dianiaya ya?" tanya Rosi.
"Ya seperti itu. Berhenti di luar kehendaknya karena ada orang lain," ujarnya.
Bahkan, Hengki menjamin jika saksi N tidak berada di lokasi penganiayaan, maka kondisi David akan sangat parah.
"Itu fatalitas (luka) korban mungkin lebih parah lagi. Mungkin apa yang terjadi bisa lebih parah dari sekarang ini ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan pihaknya melalui bantuan dari psikologi forensik masih mendalami motif penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David.
"Motif ini motif apa, asmara kah atau motif yang lain? Ini sedang didalami oleh psikologi forensik secara komprehensif diteliti terhadap para pelaku ini masih berlangsung," katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Seperti diketahui, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy-Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi: Bisa Ketahui Niat Tersangka
Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.
Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.
Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kajati DKI Jakarta: Sidang Kasus Mario Aniaya David Diperkirakan Akhir Maret atau Awal April 2023
Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.