Selasa, 26 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ketiga hakim itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa

Penulis: Sri Juliati
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. 

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pernah bertugas di sejumlah pengadilan.

Seperti PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi.

Di PN Pangkalan Bun, Abu Achmad Sidqi Amsya sempat menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN.


Abu Achmad Sidqi Amsy saat dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun pada 2019.
Abu Achmad Sidqi Amsy saat dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun pada 2019. (pn-pangkalanbun.go.id)

Dari penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke 5 Januari 2023, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki dua aset tanah di Sidoarjo dan Bogor dengan nilai Rp 878 juta.

Aset lainnya adalah tiga kendaraan senilai Rp 98,3 juta dan harta bergerak lainnya Rp 74,7 juta.

Abu Achmad Sidqi Amsy masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 21.587.744.

Baca juga: DPR Geram Dua Perwira Polri Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan: Tidak Tunjukkan Empati kepada Korban

2. Mangapul

Mangapul
Mangapul (mahkamahagung.go.id)

Dalam sidang kasus Kanjuruhan, Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota.

Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.

Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan