Rabu, 27 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ketiga hakim itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa

Penulis: Sri Juliati
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. 

Ia hanya memiliki satu bidang tanah di Denpasar dengan nilai Rp 1,1 miliar.

I Ketut Kimiarsa juga memiliki lima kendaraan dengan nilai Rp 173 juta dan harta bergerak lainnya Rp 6,2 juta.

Jumlah aset berupa kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164 juta.

Karena memiliki utang sebesar Rp 465 juta, maka aset I Ketut Kimiarsa dikurangi hingga menjadi Rp 978.200.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan