Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa
Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ketiga hakim itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Pravitri Retno W
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka.
Ia hanya memiliki satu bidang tanah di Denpasar dengan nilai Rp 1,1 miliar.
I Ketut Kimiarsa juga memiliki lima kendaraan dengan nilai Rp 173 juta dan harta bergerak lainnya Rp 6,2 juta.
Jumlah aset berupa kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164 juta.
Karena memiliki utang sebesar Rp 465 juta, maka aset I Ketut Kimiarsa dikurangi hingga menjadi Rp 978.200.000.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.