Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kejaksaan Agung: Mario Dandy dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Agung menegaskan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan restorative justice
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck
Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri) Kondisi David. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan Mario dan Shane tak layak dapat restorative justice.
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.