Selasa, 9 September 2025

Permenaker No 5 Tahun 2023

Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan Presiden

Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI
Ribuan buruh bertahan hingga petang menunggu diumumkannya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2023 berdasarkan penetapannya mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,09 persen. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 dan terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Dirjen Kemenaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.

Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.

Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.

"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha,"  ujarnya.

Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.

Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.

Kondisi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor tersebut telah mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartit Nasional.

Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.

"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan