Selasa, 26 Agustus 2025

5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan

Kabid Humas Polda Jateng menyebut sanksi kepada lima polisi yang menjadi calo Bintara bisa ditolak oleh Kapolda karena putusan bersifat rekomendasi.

dok.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kabid Humas Polda Jateng menyebut sanksi kepada lima polisi yang menjadi calo Bintara bisa ditolak oleh Kapolda karena putusan bersifat rekomendasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy angkat bicara soal putusan sidang etik terhadap lima polisi yang menjadi calo Bintara yakni dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Iqbal mengungkapkan hingga saat ini proses hukum masih berjalan.

Selain itu, putusan sidang etik terhadap lima polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW masih bersifat rekomendasi.

Sehingga, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi disebut bisa menolak putusan tersebut.

"Proses hukum masih berjalan. Vonis etik kemarin sifatnya masih rekomendasi dan Bapak Kapolda mempunyai hak untuk menolak karena pertimbangan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Sanksi PDTH ke Polisi yang Diduga Jadi Calo Penerimaan Calon Bintara

Iqbal juga mengungkapkan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Senin (20/3/2023).

"Besok pagi jam 10 kita prescon," jelasnya.

Sebelumnya, lima polisi di Polda Jateng terbukti menjadi calo dalam tes masuk Bintara Polri pada tahun 2022.

Dikutip dari Tribun Muria, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kelima polisi tersebut terbukti melakukan modus percaloan dalam tes masuk Bintara Polri.

Mereka disebut menerima uang dengan jumlah yang beragam seperti Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar.

Kemudian, mereka pun menjalankan sidang etik pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: 5 Anggota Polri yang Terjaring OTT Karena Jadi Calo Penerimaan Bintara Sudah Disidang Etik

Namun, kelima oknum polisi tersebut tidak mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Mereka hanya memperoleh sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan menjalani patsus selama 30 hari dan 21 hari dikutip dari Tribun Muria.

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi (terkait kasus Bintara Polri) sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal, Kamis (9/3/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan