Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Peraturan ini mengatur sejumlah tindakan yang boleh diambil anggota polisi saat terjadi aksi penyerangan terhadap unsur kepolisian.
Beberapa obyek yang menjadi sasaran aksi penyerangan terhadap Polri kemudian dapat dilakukan penindakan diatur dalam Perkap di antaranya Markas Kepolisian, Ksatrian, Asrama/Rumah Dinas Polri, Satuan Pendidikan, dan Rumah Sakit Polri/Klinik/Fasilitas Kesehatan.
Pada butir Pasal 6 diatur setiap tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel antara lain peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Pada Pasal 11 diatur penggunaan senjata api yang dapat dilakukan dalam kondisi penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa.
Kemudian penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan.
Selain itu penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.
Hanya saja ditegaskan bahwa penggunaan senpi tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.
Pada Pasal 13 diatur terkait anggota harus memberikan peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas dan atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.
Dalam hal tindakan petugas tidak dipatuhi oleh penyerang, petugas dapat menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menjelaskan regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan," jelas Erdi dalam keterangan Rabu (1/10/2025).
"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
| Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Divonis 19 Tahun Penjara Terkait Pencabulan |
|
|---|
| Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis dan Bagikan Paket Sembako |
|
|---|
| Tak Sekadar Tugas, Bripka Abdul Harik Hadirkan Air dan Harapan di Dusun Buloli |
|
|---|
| Aipda Yosafat Bemey, Polisi Bhabinkamtibmas yang Ajarkan Baca Tulis demi Lawan Buta Aksara |
|
|---|
| Berani Jual Beras dengan Harga Mahal, Amran Bakal Cabut Izin Distributor hingga Penjual |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.