Selasa, 28 Oktober 2025

Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SENJATA API - Petugas menunjukkan barang bukti senjata api saat rilis kasus pencurian menggunakan senjata api di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Peraturan ini mengatur sejumlah tindakan yang boleh diambil anggota polisi saat terjadi aksi penyerangan terhadap unsur kepolisian.

Beberapa obyek yang menjadi sasaran aksi penyerangan terhadap Polri kemudian dapat dilakukan penindakan diatur dalam Perkap di antaranya Markas Kepolisian, Ksatrian, Asrama/Rumah Dinas Polri, Satuan Pendidikan, dan Rumah Sakit Polri/Klinik/Fasilitas Kesehatan.

Pada butir Pasal 6 diatur setiap tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel antara lain peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Pada Pasal 11 diatur penggunaan senjata api yang dapat dilakukan dalam kondisi penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa.

Kemudian penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan.

Selain itu penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.

Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam. 

Hanya saja ditegaskan bahwa penggunaan senpi tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.

Pada Pasal 13 diatur terkait anggota harus memberikan peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas dan atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.

Dalam hal tindakan petugas tidak dipatuhi oleh penyerang, petugas dapat menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet. 

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menjelaskan regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan," jelas Erdi dalam keterangan Rabu (1/10/2025).

"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved