Senin, 1 September 2025

UU Cipta Kerja

Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Diwarnai Aksi Walkout PKS hingga Mikrofon Demokrat Mati

Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout saat rapat paripurna IV DPR RI. Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).(YouTube TV Parlemen) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).

Perppu Ciptaker ini disahkan dalam rapat paripurna IV yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Aksi walkout dilakukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kemudian, insiden terputusnya mikrofon terjadi saat Fraksi Demokrat menyampaikan protes mengenai pengesahan Perppu tersebut. 

Matinya mikrofon tersebut terjadi bermula ketika Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan melakukan interupsi. 

Awalnya, Puan Maharani akan mengetuk palu pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT

Puan menyampaikan, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Sebelum palu diketuk, Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk berbicara menyampaikan pandangan Demokrat.

"Izinkan kami dari Fraksi Demokrat menggunakan hak konstitusional kami untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami," kata Hinca, di ruang rapat paripurna, Selasa, dikutip dari TV Parlemen. 

Namun, Hinca meminta izin berbicara di atas podium lantaran takut diberi batasan waktu. 

"Boleh kami di atas panggung pimpinan, kalau di bawah kan pakai timer," ujar Hinca.

Hinca Pandjaitan  7776
Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan melakukan interupsi saat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Selasa (21/3/2023).

Puan pun menjawab, meski di atas podium, Hinca juga akan dibatasi waktu selama lima menit.

"Di atas dan di bawah tetap lima menit, Pak," balas Puan.

Kemudian, Hinca pun dipersilakan berbicara di atas podium.

Saat Hinca berbicara kurang lebih lima menit berjalan, tiba-tiba mikrofon mati.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan